Tingkatkan Penyampaian Informasi, Kecamatan Purwokerto Timur Gelar Sosialisasi Perda dan Perbup
Purwokerto Timur - Jum'at (23/09/2022) bertempat di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Timur gelar Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Banyumas bagi para Lurah, Ketua LPMK, dan para Tokoh Masyarakat di lingkungan Kecamatan Purwokerto Timur. Hadir sebagai narasumber Edy Purbowo, SH selaku Kabid Penagakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Drs. Kristanto, M.Si selaku Camat Purwokerto Timur yang hadir memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sesuai pedoman Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten ada salah satu tugas fungsi Kecamatan dan Kelurahan terkait tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum baik dilingkungan Kecamatan dan Kelurahan.
"Dengan semakin banyak peraturan daerah dan peraturan bupati yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, kita semakin sulit memahami peraturan mana yang masih berlaku dan mana peraturan yang sudah tidak berlaku, diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini seluruh elemen yang ada baik ditingkat Kecamatan maupun Kelurahan dapat mengetahui dan menginformasikannya kepada warga.” Pungkas Kristanto
Edy Purbowo, SH menyampaikan sejauh ini Peraturan Daerah terkait tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Banyumas ada sekitar 30 Perda, namun ada beberapa Perda yang perlu diketahui dan dapat dipedomani.
“Mungkin tidak semua perda disampaikan. Hanya beberapa perda saja yang perlu diketahui dan dapat dipedomani, sehingga dapat baik Kecamatan dan Kelurahan dapat menginformasikannya kepada masyarakat. Ungkapnya. (WS)
.
Komentar