Tugas dan Fungsi Seksi Pemerintahan Kelurahan

Logo Banyumas

KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

Tugas dan Fungsi Seksi Pemerintahan Kelurahan :

  1. Seksi Pemerintahan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Seksi Pemerintahan Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pemerintahan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan atau pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemerintahan meliputi kegiatan sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan penataan kelurahan (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Kelurahan);
  2. fasilitasi kerja sama kelurahan;
  3. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kelurahan;
  4. bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
  5. fasilitasi pengukuhan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan);
  6. inventarisasi data rupa bumi;
  7. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah kecamatan;
  8. penyusunan data bidang pemerintahan meliputi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;
  9. fasilitasi pengelolaan alokasi dana kelurahan;
  10. pengawasan pengelolaan dan administrasi pemanfaatan aset eks bondo desa/kelurahan yang dikelola kelurahan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain;
  11. penyelenggaraan dan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan rapat koordinasi Evaluasi Pembangunan pada tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten;
  12. fasilitasi/pendampingan/pembinaan pemberdayaan masyarakat di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, perindustrian dan statistik di tingkat kecamatan;
  13. inventarisasi data bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, perindustrian, dan statistik di tingkat kecamatan
  14. fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan yang melibatkan pihak swasta;
  15. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

Sumber Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.