Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Logo Banyumas

KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :

  1. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi kegiatan :

  1. fasilitasi dan atau penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinkec);
  2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  3. pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
  4. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  5. inventaris organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi terlarang, dan lain-lain;
  6. fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
  7. fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :
    1. sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan;
    2. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
  8. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);
  9. pendampingan penanganan bencana;
  10. fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran;
  11. fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan peringatan hari besar nasional;
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

Sumber data Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.