STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Nomor : 006/SP/KEC.PWTTIMUR/2026
Komponen Servis Delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Kehilangan KK, Ijazah, Akte Cerai, Putusan Pengadilan, dan data dukung lainnya
- Mendaftarkan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id (On Line)
|
|
2.
|
Sistem mekanisme dan prosedur
|
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
- Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
- Petugas mencetak KK baru dan diserahkan kepada Pemohon
|
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet
|
|
4.
|
Biaya / tarif
|
Tidak dipungut biaya / gratis
|
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Kartu tanda penduduk Kartu Keluarga (KK)
|
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
- Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
- Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
- Melalui kotak saran
|