STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK BARU/ PEMULA
Nomor : 001/SP/KEC.PWTTIMUR/2025

 

Komponen Servis Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan
  3. Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

2.

Sitem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
  2. Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP di ruang perekaman
  3. Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
  • Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
  • Melalui kotak saran

 

 

STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK
Nomor : 002/SP/KEC.PWTTIMUR/2026

 

Komponen Servis Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan
  3. Data Dukung antara lain surat kehilangan dari Kepolisian, KTP yang rusak, SUKET, KK, Surat Nikah, Akta Cerai dan data dukung lain yang diperlukan
  4. Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

2.

Sitem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada Pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
  • Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
  • Melalui kotak saran
Aksesibilitas