STANDAR PELAYANAN
SURAT PINDAH KELUAR (DALAM KELURAHAN DAN ANTAR KECAMATAN)
Nomor : 004/SP/KEC.PWTTIMUR/2026

 

Komponen Servis Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Pindah dari Kelurahan, Surat Pindah dari Kecamatan Asal
  2. Mendaftarakan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumas.go.id

2.

Sitem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan formulir dan data dukung
  2. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumas.go.id
  3. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumas.go.id
  4. Petugas mencetak KTP, KK baru, atau surat pindah kemudian diserahkan kepada pemohon atau memberitahukan kepindahan ke Kecamatan tujuan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan internet

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Kepindahan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
  • Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
  • Melalui kotak saran

 

 

STANDAR PELAYANAN
SURAT PINDAH DATANG (ANTAR KECAMATAN)
Nomor : 005/SP/KEC.PWTTIMUR/2026

 

Komponen Servis Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Pindah dari Daerah Asal dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id (On Line)

2.

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  4. Petugas mencetak KTP / KK baru dan diserahkan kepada Pemohon

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet

4.

Biaya / tarif

Tidak dipungut biaya / gratis

5.

Produk pelayanan

Kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
  • Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
  • Melalui kotak saran

 

Aksesibilitas