STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Nomor : 003/SP/KEC.PWTTIMUR/2026

 

Komponen Servis Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Data Dukung antara lain KK dan Akta Kelahiran
  2. Mendaftarkan pembuatan KIA melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

2.

Sitem                      Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan perekaman KIA dan Entry data KIA
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan ke pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta  tidak ada gangguan internet

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis

5.

Produk Pelayanan

Kartu Idetintas Anak (KIA)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
  • Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
  • Melalui kotak saran
Aksesibilitas