STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK BARU/ PEMULA
Nomor : 001/SP/KEC.PWTTIMUR/2025
Komponen Servis Delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan
- Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
|
|
2.
|
Sitem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
- Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP di ruang perekaman
- Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada pemohon
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dipungut biaya / gratis
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik
|
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
- Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
- Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
- Melalui kotak saran
|
STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK
Nomor : 002/SP/KEC.PWTTIMUR/2026
Komponen Servis Delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan
|
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan
- Data Dukung antara lain surat kehilangan dari Kepolisian, KTP yang rusak, SUKET, KK, Surat Nikah, Akta Cerai dan data dukung lain yang diperlukan
- Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
|
|
2.
|
Sitem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan dan data dukung
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
- Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada Pemohon
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar |
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dipungut biaya / gratis |
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik |
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pengaduan
- Langsung Telepon / Whatsapp ke Nomor Pelayanan Kecamatan Purwokerto Timur : 0898 5476 904
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
- Langsung Telp/Fax. (0281) 636094
- Email : kecpurtimpelayanan@gmail.com
- Melalui kotak saran
|