
ALUR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

Penanganan Sengketa Informasi Publik
Sengketa Informasi Publik dapat terjadi apabila Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik karena tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan tertulis dari Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atas keberatan yang telah diajukan.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan oleh Pemohon Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Mekanisme dan tata cara penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Dalam rangka menghadapi proses penyelesaian sengketa informasi, Menteri atau Kepala Daerah melalui Atasan PPID menetapkan Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
Keputusan pembentukan Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi sekaligus berfungsi sebagai Surat Kuasa Khusus kepada tim untuk mewakili Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi dipimpin oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu, pejabat yang membidangi urusan hukum, pejabat fungsional, serta pejabat atau staf lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan.
PPID Utama memfasilitasi penanganan sengketa informasi melalui koordinasi dan konsolidasi dengan PPID Pembantu terkait, perangkat yang menangani aspek hukum, pejabat fungsional, serta pihak lain yang dianggap perlu guna menyiapkan bahan, data, dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.
Mekanisme kerja Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi ditetapkan oleh Tim berdasarkan arahan Atasan PPID dengan mengedepankan prinsip koordinasi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses penanganan sengketa informasi, mulai dari persiapan, pelaksanaan persidangan, hingga hasil penyelesaiannya, wajib dilaporkan oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi kepada Atasan PPID sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.