Berita

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Purwokerto Timur

Dipublikasikan pada: Rabu, 15 Juli 2026 | Dibaca: 334 kali

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Purwokerto Timur

1     

DASAR PELAKSANAAN

 

Dalam rangka untuk membangun budaya anti korupsi, meningkatkan integritas, serta memberikan edukasi kepada seluruh pegawai dan mitra di wilayah Kecamatan Purwokereto Timur mengenai mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel terhadap tindakan gratifikasi.

Dasar Pelaksanaan : Surat Camat Purwokerto Timur Nomor : B/100.1.2/429/VII/2026 Tanggal 6 Juli 2026 Perihal Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Purwokerto Timur yang ditujukan Kepada :

a.

Sekretaris Kecamatan Purwokerto Timur mengikutsertakan Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan seluruh staf di Kecamatan Purwokerto Timur;

b.

Lurah se-wilayah Kecamatan Purwokerto Timur mengikutsertakan Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi dan seluruh staf di Kelurahan masing-masing;

c.

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Purwokerto Timur;

d.

Seluruh Dinas Niveau pada Kecamatan Purwokerto Timur;

e.

Perwakilan Kepala SMA/SMK di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur;

f.

Perwakilan Kepala SMP di wilayah Kecamatan Purwokerteo Timur;

g.

Perwakilan Organisasi Keagamaan di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur;

h.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Banyumas (ASPIKMAS) di wilayah Kecamatan Purwokereto Timur;

i.

Perwakilan pegiat olahraga di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.

 

 

2.

MAKSUD DAN TUJUAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

1.    Memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai pada Kecamatan Purwokerto Timur;

2.    Menyampaikan materi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Purwokerto Timur yang disampaikan oleh Camat Purwokerto Timur (Oka Yudhistira Pranayudha, S.STP., M.Si);

3.    Menyampaikan hasil Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Purwokerto Timur kepada pimpinan;

4.    Diharapkan seluruh pegawai dan mitra di Kecamatan Purwokerto Timur agar dapat meningkatkan dan membangun budaya anti korupsi;

5.    Diharapkan seluruh pegawai dan mitra di Kecamatan Purwokerto Timur agar dapat meningkatkan  pemahaman mengenai mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel terhadap tindakan gratifikasi.;

6.    Diharapkan seluruh pegawai dan mitra di Kecamatan Purwokerto Timur agar dapat meningkatkan integritas yang berlandaskan nilai moral, etika, dan kejujuran;

 

3.

WAKTU PELAKSANAAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

Hari / Tanggal   :   Selasa, 7 Juli 2026

Waktu               :   Pukul 09.00 WIB s.d selesai

 

4.

TEMPAT PELAKSANAAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

Tempat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 tingkat Kecamatan Purwokerto Timur di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur.

 

5.

HASIL SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2026 TINGKAT KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2026 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

 

-       Penyampaian materi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 tingkat Kecamatan Purwokerto Timur disampaikan oleh Camat Purwokerto Timur (Oka Yudhistira Pranayudha, S.STP., M.Si);

-       Materi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 tingkat Kecamatan Purwokerto Timur ditujukan kepada seluruh pegawai intern dan seluruh mitra di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur;

-       Tujuan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 tingkat Kecamatan Purwokerto Timur difokuskan untuk membangun budaya anti korupsi, meningkatkan integritas aparatur, serta memberikan edukasi kepada seluruh pegawai dan mitra di wilayah Kecamtan Purwokerto Timur mengenai mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel terhadap tindakan gratifikasi;

-       Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat, komisi, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pengendalian gratifikasi merupakan sistem pencegahan korupsi agar penerimaan tersebut tidak berujung pada tindak pidana suap;

-       Dasar hukum utama pengendalian gratifikasi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan disempurnakan melalui UU No. 20 Tahun 2001;

-       Gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain sebagai berikut :

-       Berhubungan dengan jabatan: Diberikan karena kedudukan atau kewenangan yang Anda miliki;

-       Terkait konflik kepentingan: Ada potensi memengaruhi keputusan atau pelayanan yang Anda berikan kepada pemberi;

-       Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain sebagai berikut :

-       Pemberian dalam keluarga: Berasal dari hubungan sedarah atau perkawinan (seperti kakek, nenek, orang tua, mertua, suami/istri, anak, menantu, dan keponakan), sepanjang tidak ada konflik kepentingan;

-       Acara sosial sesama rekan kerja: Cinderamata atau hadiah tanpa bentuk uang maksimal Rp 300.000 per orang dalam momen pisah sambut, pensiun, atau mutasi (maksimal Rp 1 juta dari pemberi yang sama dalam setahun);

-       Hadiah ulang tahun atau perayaan lainnya maksimal Rp 200.000 per orang;

-       Musibah atau bencana: Pemberian karena musibah yang wajar dan patut;

-       Keuntungan investasi atau koperasi: Keuntungan dari bunga, saham, atau manfaat koperasi yang berlaku umum;

-       Kegiatan kedinasan: Fasilitas seperti seminar/workshop, honorarium, transportasi, dan akomodasi yang sesuai dengan standar biaya yang berlaku di instansi penerima;

-       Promosi dan sosialisasi: Souvenir atau hadiah promosi yang berlaku umum, berlogo, dan tidak berupa uang;

-       Prestasi dan undian: Hadiah undian, diskon, atau voucer yang berlaku umum serta penghargaan prestasi dari pemerintah;

-       Hidangan dan karangan bunga: Makanan/sajian yang berlaku umum dan karangan bunga untuk berbagai acara;

-       Cenderamata kedinasan: Plakat atau cenderamata untuk instansi, bukan untuk individu;

-       Prosedur dan Tata Cara Pelaporan tindakan gratifikasi adalah sebagai berikut :

-       Jangka Waktu: Pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima;

-       Ke Mana Harus Melapor: Laporan dapat ditujukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi terkait atau langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi);

-       Saluran Pelaporan: Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Gratifikasi Online KPK atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

-       Pegawai yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya dalam jangka waktu 30 hari berisiko terkena sanksi pidana :

-       Pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun;

-       Denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar;

-       Bentuk rasionalisasi dalam menerima gratifikasi, adalah sebagai berikut :

-       Sekedar tanda terima kasih;

-       Pemberian cuma-cuma;

-       Dikasih secara ikhlas;

-       Hanya uang receh;

-       Project nya sudah selesai;

-       Budaya ketimuran;

-       Ini untuk negara, dan yang ini hadiah untuk saya;

-       Semua orang di setiap instansi menerima;

-       Tidak ada kerugian keuangan negara;

-       Dianjurkan dalam agama saling memberi hadiah.

 

Materi Pengendalian Gratifikasi, Klik Disini

Tag terkait:

#AntiGratifikasi
Aksesibilitas