Pelayanan Pembuatan Surat Izin Perceraian
Pelayanan Pembuatan Surat Izin Perceraian
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Persyaratan :
- Usulan Permohonan Ijin Perceraian dari yang bersangkutan
- Foto copy buku nikah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Karis/ Karsu
- Berita Acara Permintaan Keterangan dari Atasan Langsung yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari Unit Organisasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- ASN menyerahkan permohonan Surat Izin Perceraian ke Kecamatan Purwokerto Timur
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
- Berkas yang sudah lengkap akan di proses
- Petugas mengajukan asman kepada Camat
- Berkas dan Surat Pengantar dikirim ke BKPSDM
Jangka Waktu Penyelesaian :
-
30 (Tiga puluh) hari kerja apabila pejabat berada ditempat
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Rekomendasi Surat Pengantar Izin Perceraian
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran
.