Pelayanan Pembuatan Surat Izin Perceraian

Pelayanan Pembuatan Surat Izin Perceraian

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Persyaratan :

  • Usulan Permohonan Ijin Perceraian dari yang bersangkutan
  • Foto copy buku nikah
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Karis/ Karsu
  • Berita Acara Permintaan Keterangan dari Atasan Langsung yang bersangkutan
  • Surat Rekomendasi dari Unit Organisasi

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • ASN menyerahkan permohonan Surat Izin Perceraian ke Kecamatan Purwokerto Timur
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  • Berkas yang sudah lengkap akan di proses
  • Petugas mengajukan asman  kepada Camat
  • Berkas dan Surat Pengantar dikirim ke BKPSDM

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 30 (Tiga puluh) hari kerja apabila pejabat berada ditempat

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Rekomendasi Surat Pengantar Izin Perceraian

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran

 

.