Pelayanan Sistem Informasi Perijinan Kecamatan (SiJimat)

Pelayanan Sistem Informasi Perijinan Kecamatan (SiJimat)

Dasar Hukum :

  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2018 tentang Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)

Persyaratan :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy NPWP (jika ada)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan/ pemohon bisa mendaftarkan permohonan lewat https://forms.gle/1emhjfvzrK6aUe2z7  
  • Petugas mengecek kelengkapan persyaratan permohonan
  • Petugas membuka aplikasi https://oss.go.id/
  • Petugas memasukan data pemohon (email aktif dan nomor HP)
  • Buka email pemohon untuk membuka notifikasi sampai muncul ussername, password, dan nomor identitas
  • Petugas login dengan password dan lain-lain sesuai dengan yang dikirim melalui emai pemohon
  • Petugas mulai memasukan data, pastikan data yang dimasukan sesuai dengan data pemohon
  • Lanjutan proses sampai muncul Nomor Ijin Berusaha
  • Petugas siap cetak NIB/ SIUP

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 1 (satu) jam setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran
.