Pelayanan Sistem Informasi Perijinan Kecamatan (SiJimat)
Pelayanan Sistem Informasi Perijinan Kecamatan (SiJimat)
Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2018 tentang Akselerasi Pelayanan Informasi dan Perbantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Persyaratan :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy NPWP (jika ada)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan/ pemohon bisa mendaftarkan permohonan lewat https://forms.gle/1emhjfvzrK6aUe2z7
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan permohonan
- Petugas membuka aplikasi https://oss.go.id/
- Petugas memasukan data pemohon (email aktif dan nomor HP)
- Buka email pemohon untuk membuka notifikasi sampai muncul ussername, password, dan nomor identitas
- Petugas login dengan password dan lain-lain sesuai dengan yang dikirim melalui emai pemohon
- Petugas mulai memasukan data, pastikan data yang dimasukan sesuai dengan data pemohon
- Lanjutan proses sampai muncul Nomor Ijin Berusaha
- Petugas siap cetak NIB/ SIUP
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 1 (satu) jam setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran