Pelayanan Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai
Pelayanan Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan :
- Surat permohonan pindah dari ASN yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari unit kerja asal
- Foto copy SK Pangkat Terakhir
- Foto copy SKP 2 tahun terakhir
- Dokumen alasan pindah
- Surat Persetujuan dari Instansi yang dituju
- Surat Persetujuan dari Bupati
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- ASN menyerahkan surat/ berkas Usulan Mutasi Pegawai ke Kecamatan Purwokerto Timur;
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
- Berkas yang sudah lengkap akan di proses
- Petugas mengajukan asman kepada Camat
- Berkas dan Surat Pengantar dikirim ke BKPSDM
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain.
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran
.