Pelayanan Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

Pelayanan Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan :

  • Surat permohonan pindah dari ASN yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari unit kerja asal
  • Foto copy SK Pangkat Terakhir
  • Foto copy SKP 2 tahun terakhir
  • Dokumen alasan pindah
  • Surat Persetujuan dari Instansi yang dituju
  • Surat Persetujuan dari Bupati

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • ASN menyerahkan surat/ berkas Usulan Mutasi Pegawai ke Kecamatan Purwokerto Timur;
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  • Berkas yang sudah lengkap akan di proses
  • Petugas mengajukan asman  kepada Camat
  • Berkas dan Surat Pengantar dikirim ke BKPSDM

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain.

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran

 

.