Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan
Ringkasan Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan :
Menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada Kecamatan.
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan :
- merencanakan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi :
- kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan kecamatan;
- pengelolaan kepegawaian berupa:
- penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
- penyusunan formasi;
- pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)
- ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)
- organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
- pelayanan administrasi persuratan berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
- penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
- mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
- kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan kecamatan;
- pengelolaan kepegawaian berupa:
- penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
- penyusunan formasi;
- pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)
- ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain).
- organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
- pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
- penyelenggaran hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan. Sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
- kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan kecamatan
- pengelolaan kepegawaian berupa:
- penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
- penyusunan formasi;
- pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain);
- ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain);
- organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
- pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
- penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
- kerumahtanggaan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan dinas;
- pengelolaan kepegawaian berupa:
- penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
- penyusunan formasi;
- pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)
- ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)
- organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
- pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
- penyelenggaran hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi
- mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana Kegiatan yang akan datang; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
.