Pelayanan KTP Elektronik

Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Dasar Hukum :

  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

Persyaratan :

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
  • Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP

Jangka Waktu Pelaksanaan :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whatsapp 0896 1869 9719
  • Melalui kotak saran

 

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Dasar Hukum :

  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

Persyaratan :

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
  • Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP

Jangka Waktu Pelaksanaan :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
  • Untuk pencetakan KTP Pemula 1 (satu) minggu apabila tidak ada gangguan Internet dan lain-lain

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui kotak saran
.