Pelayanan KTP Elektronik
Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Dasar Hukum :
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan :
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Surat Pengantar RT/ RW/ Kelurahan
- Mendaftarkan perekaman KTP melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
- Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP
Jangka Waktu Pelaksanaan :
- 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whatsapp 0896 1869 9719
- Melalui kotak saran
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Dasar Hukum :
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan :
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Surat Pengantar RT/ RW/ Kelurahan
- Mendaftarkan perekaman KTP melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
- Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP
Jangka Waktu Pelaksanaan :
- 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
- Untuk pencetakan KTP Pemula 1 (satu) minggu apabila tidak ada gangguan Internet dan lain-lain
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui kotak saran