Pelayanan KTP Elektronik

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru/ Pemula

 

Komponen Service Delivery

Persyaratan :

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
  • Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP

Jangka Waktu Pelaksanaan :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whatsapp 08985476904
  • Melalui kotak saran

 

Komponen Manufacturing

Dasar Hukum :

  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

Sarana dan Prasarana :

  • Sarana : Formulir permohonan, meja, kursi, komputer, printer, alat tulis kantor
  • Prasarana : Ruang tunggu, tempat parkir, kursi roda, ruang laktasi

Kompetensi Pelaksana :

  • SLTA, SMK, S1
  • Memahami peraturan
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Bisa dan mampu bekerja dalam tim

Pengawasan Internal

  • Pengawasan fungsional oleh Inspektorat
  • Pengawasan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana :

  • 3 (tiga) orang

Jaminan Pelayanan :

  • Kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten di bidang tugasnya dengan perilaku layanan yang terampil, cepat, tepat dan santun

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blanko KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap.

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

  • Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 1 tahun

 

Perubahan Elemen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

 

Komponen Service Delivery

Persyaratan :

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
  • Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP

Jangka Waktu Pelaksanaan :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
  • Untuk pencetakan KTP Pemula 1 (satu) minggu apabila tidak ada gangguan internet dll

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whatsapp 08985476904
  • Melalui kotak saran

 

Komponen Manufacturing

Dasar Hukum :

  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

Sarana dan Prasarana :

  • Sarana : Formulir permohonan, meja, kursi, komputer, printer, alat tulis kantor
  • Prasarana : Ruang tunggu, tempat parkir, kursi roda, ruang laktasi

Kompetensi Pelaksana :

  • SLTA, SMK, S1
  • Memahami peraturan
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Bisa dan mampu bekerja dalam tim

Pengawasan Internal

  • Pengawasan fungsional oleh Inspektorat
  • Pengawasan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana :

  • 3 (tiga) orang

Jaminan Pelayanan :

  • Kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten di bidang tugasnya dengan perilaku layanan yang terampil, cepat, tepat dan santun

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blanko KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap.

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

  • Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 1 tahun

 

+