Pelayanan KTP Elektronik
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru/ Pemula
Komponen Service Delivery
Persyaratan :
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
- Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP
Jangka Waktu Pelaksanaan :
- 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whatsapp 08985476904
- Melalui kotak saran
Komponen Manufacturing
Dasar Hukum :
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
Sarana dan Prasarana :
- Sarana : Formulir permohonan, meja, kursi, komputer, printer, alat tulis kantor
- Prasarana : Ruang tunggu, tempat parkir, kursi roda, ruang laktasi
Kompetensi Pelaksana :
- SLTA, SMK, S1
- Memahami peraturan
- Mampu mengoperasikan komputer
- Bisa dan mampu bekerja dalam tim
Pengawasan Internal
- Pengawasan fungsional oleh Inspektorat
- Pengawasan oleh atasan langsung secara berjenjang
Jumlah Pelaksana :
Jaminan Pelayanan :
- Kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten di bidang tugasnya dengan perilaku layanan yang terampil, cepat, tepat dan santun
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blanko KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap.
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
- Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 1 tahun
Perubahan Elemen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Komponen Service Delivery
Persyaratan :
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan
- Petugas memanggil untuk melakukan perekaman KTP
Jangka Waktu Pelaksanaan :
- 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
- Untuk pencetakan KTP Pemula 1 (satu) minggu apabila tidak ada gangguan internet dll
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Elektronik
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di nomer Whatsapp 08985476904
- Melalui kotak saran
Komponen Manufacturing
Dasar Hukum :
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
Sarana dan Prasarana :
- Sarana : Formulir permohonan, meja, kursi, komputer, printer, alat tulis kantor
- Prasarana : Ruang tunggu, tempat parkir, kursi roda, ruang laktasi
Kompetensi Pelaksana :
- SLTA, SMK, S1
- Memahami peraturan
- Mampu mengoperasikan komputer
- Bisa dan mampu bekerja dalam tim
Pengawasan Internal
- Pengawasan fungsional oleh Inspektorat
- Pengawasan oleh atasan langsung secara berjenjang
Jumlah Pelaksana :
Jaminan Pelayanan :
- Kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten di bidang tugasnya dengan perilaku layanan yang terampil, cepat, tepat dan santun
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blanko KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap.
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
- Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 1 tahun