Pelayanan Usul Pensiun PNS
Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Usul Pensiun PNS
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan :
- Foto terbaru (6 bulan terakhir) dan tidak mengenakan kaos ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Data Perorangan Calon Pensiunan (DPCP) (Asli)
- FC SK CPNS (dilegalisir)
- FC SK PNS (dilegalisir)
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan fotokopy Gaji Berkala terakhir (dilegalisir) (dokumen digabung dalam 1 file)
- FC Surat Nikah (dilegalisir)
- FC Surat Kematian Pasangan/Surat Cerai (dilegalisir)
- FC Surat Kelahiran/Akte Kelahiran Anak < 25 thn (per TMT pensiun) dan belum menikah serta belum bekerja tetap (dilegalisir)
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan dan FC Kartu Keluarga (dilegalisir) (dokumen digabung dalam 1 file)
- FC Penilaian SKP Tahun Terakhir (dilegalisir)
- FC SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) (dilegalisir)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Asli)
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat Sedang/Berat (Asli)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- ASN yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun menyerahkan permohonan ke Kecamatan Purwokerto Timur sekurang -kurangnya 1 tahun sebelum TMT Pensiun
- Berkas Usulan di verifikasi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwokerto Timur, berkas yang belum lengkap/ belum sesuai akan diinformasikan kepada ASN yang bersangkutan
- Berkas diinput di Aplikasi Simpeg oleh Operator Simpeg Kecamatan
- Berkas Usulan yang sudah diinput kemudian di cetakkan Surat Pengantar Pensiun
- Petugas mengajukan asman kepadan Camat dan diserahkan ke Pemohon
- Berkas Usulan dan Surat Pengantar Pensiun dikirim ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain.
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Rekomendasi Usul Pensiun PNS
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran
.