Pelayanan Usul Karis/ Karsu/ Karpeg

Pelayanan Usul Karis/ Karsu/ Karpeg

Dasar Hukum :

  • Surat BKPSDM Kabupaten Banyumas Nomor 800/3143/2021 tanggal 1 November 2021 perihal Pengusulan Karpeg, Karis dan Karsu melalui Modul Kartu ID Simpeg.

Persyaratan :

  • FC SK CPNS (dilegalisir)
  • FC SK PNS (dilegalisir)
  • FC Surat Nikah (dilegalisir)
  • Form Laporan Perkawinan
  • FC Surat Kematian Pasangan/Surat Cerai (dilegalisir)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • ASN yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun menyerahkan permohonan ke Kecamatan Purwokerto Timur
  • Berkas Usulan di verifikasi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwokerto Timur, berkas yang belum lengkap/ belum sesuai akan diinformasikan kepada ASN yang bersangkutan
  • Berkas diinput di Aplikasi Simpeg oleh Operator Simpeg Kecamatan
  • Berkas Usulan yang sudah diinput kemudian di cetakkan Surat Pengantar Karis/ Karsu/ Karpeg
  • Berkas Usulan dan Surat Pengantar Pensiun dikirim ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain.

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Pengantar Usul Karis/ Karsu/ Karpeg

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran

 

.