Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

 

Komponen Service Delivery

Persyaratan :

  • Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Surat Kehilangan KK, Ijazah, Akte Cerai, Putusan Pengadilan, dan data dukung lainnya yang dibutuhkan
  • Mendaftarkan permohonan KK melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  • Pemohon mendaftarkan pembuatan Kartu Keluarga melalui website https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  • Petugas mencetak  KK baru dan diserahkan kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Kartu tanda penduduk  Kartu Keluarga (KK)

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran

 

Komponen Manufacturing

Dasar Hukum :

  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

Sarana dan Prasarana :

  • Sarana : Formulir permohonan, meja, kursi, komputer, printer, alat tulis kantor
  • Prasarana : Ruang tunggu, tempat parkir, kursi roda, ruang laktasi

Kompetensi Pelaksana :

  • SLTA, SMK, S1
  • Memahami peraturan
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Bisa dan mampu bekerja dalam tim

Pengawasan Internal

  • Pengawasan fungsional oleh Inspektorat
  • Pengawasan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana :

  • 3 (tiga) orang

Jaminan Pelayanan :

  • Kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten di bidang tugasnya dengan perilaku layanan yang terampil, cepat, tepat dan santun

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan blanko KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap.

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

  • Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 1 tahun

+