Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah  Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah  Kabupaten Banyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Berita Acara dari RT/ RW
  • Data Dukung lainnya yang dibutuhkan

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  • Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Camat dan diserahkan ke Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran
.