Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

 

Komponen Service Delivery

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Berita Acara dari RT/ RW
  • Data Dukung lainnya yang dibutuhkan

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  • Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Camat dan diserahkan ke Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran

 

Komponen Manufacturing

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah  Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah  Kabupaten Banyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);

Sarana dan Prasarana :

  • Sarana : Formulir permohonan, meja, kursi, komputer, printer, alat tulis kantor
  • Prasarana : Ruang tunggu, tempat parkir, kursi roda, ruang laktasi

Kompetensi Pelaksana :

  • SLTA, SMK, S1
  • Memahami peraturan
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Bisa dan mampu bekerja dalam tim

Pengawasan Internal

  • Pengawasan fungsional oleh Inspektorat
  • Pengawasan oleh atasan langsung secara berjenjang

Jumlah Pelaksana :

  • 3 (tiga) orang

Jaminan Pelayanan :

  • Kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten di bidang tugasnya dengan perilaku layanan yang terampil, cepat, tepat dan santun

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram
  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap.

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

  • Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 1 tahun

+