Penggunaan Pakaian Adat Banyumas
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Setda Banyumas dan perangkat desa setiap hari Kamis diwajibkan memakai baju adat Banyumasan, tak terkecuali di lingkungan Kecamatan Purwokerto Timur. Ketentuan penggunaan pakaian adat Banyumas sesuai surat edaran Bupati Banyumas yang memerintahkan penggunaan pakaian adat Banyumas setiap hari Kamis, dalam rangka melestarikan budaya dan menumbuhkan kembangkan rasa cinta adat Banyumas.
Tahap awal penggunaan pakaian adat Banyumas dimulai pada hari Kamis pertama bulan Januari 2015. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mewajibkan kepada pejebat struktural eselon II, III, dan IV, selaku kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memakai baju adat Banyumas, sebagai indentitas daerah. Kemudian diikuti oleh seluruh PNS dan perangkat desa pada bulan Maret 2015.
(pip)
.
Komentar