Sekretaris Kecamatan
Ringkasan Tugas Sekretaris :
merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di tingkat Kecamatan.
Uraian Tugas Sekretaris :
- menyusun rencana operasional Sekretariat berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
- perencanaan;
- keuangan;
- kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- organisasi dan tatalaksana;
- kepegawaian;
- pelayanan administrasi;
- hukum;
- kehumasan dan keprotokolan;
- kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan
- mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
- perencanaan;
- keuangan;
- kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- organisasi dan tatalaksana;
- kepegawaian;
- pelayanan administrasi;
- hukum;
- kehumasan dan keprotokolan;
- kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program
- melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Sekretariat yang meliputi :
- perencanaan;
- keuangan;
- kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- organisasi dan tata laksana;
- kepegawaian;
- pelayanan administrasi;
- hukum;
- kehumasan dan keprotokolan;
- kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
- memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
- perencanaan;
- keuangan;
- kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- organisasi dan tatalaksana;
- kepegawaian;
- pelayanan administrasi;
- hukum;
- kehumasan dan keprotokolan;
- kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariatserta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
.