Sekretaris Kecamatan

Ringkasan Tugas Sekretaris :

merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di tingkat Kecamatan.

 

Uraian Tugas Sekretaris :

  1. menyusun rencana operasional Sekretariat berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
    1. perencanaan;
    2. keuangan;
    3. kerumahtanggaan dan perlengkapan;
    4. organisasi dan tatalaksana;
    5. kepegawaian;
    6. pelayanan administrasi;
    7. hukum;
    8. kehumasan dan keprotokolan;
    9. kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan
  6. mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
    1. perencanaan;
    2. keuangan;
    3. kerumahtanggaan dan perlengkapan;
    4. organisasi dan tatalaksana;
    5. kepegawaian;
    6. pelayanan administrasi;
    7. hukum;
    8. kehumasan dan keprotokolan;
    9. kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan program 
  7. melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Sekretariat yang meliputi :
    1. perencanaan;
    2. keuangan;
    3. kerumahtanggaan dan perlengkapan;
    4. organisasi dan tata laksana;
    5. kepegawaian;
    6. pelayanan administrasi;
    7. hukum;
    8. kehumasan dan keprotokolan;
    9. kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja; 
  8. memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
    1. perencanaan;
    2. keuangan;
    3. kerumahtanggaan dan perlengkapan;
    4. organisasi dan tatalaksana;
    5. kepegawaian;
    6. pelayanan administrasi;
    7. hukum;
    8. kehumasan dan keprotokolan;
    9. kearsipan dan perpustakaan ; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin tertib administrasi; 
  9. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariatserta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sumber Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.