Tugas dan Fungsi Sekretariat

Logo Banyumas

KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

Tugas dan Fungsi dari Sekretariat adalah :

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b adalah unsur pembantu Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan.

Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di lingkungan kecamatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
  2. pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
  3. pembinaan dan monitoring pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pengadministrasian pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 1 dan angka 2, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan pada Kecamatan yang meliputi kegiatan terkait dengan : 

  1. penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penyusunan Indikator Kinerja Utama Unit Kerja (IKU Unit Kerja) dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja;
  2. pengusulan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA PPAS Perubahan);
  3. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rencana KErja dan Anggaran Perubahan (RKAP), Pergeseran anggaran dan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
  4. pengelolaan penatausahaan keuangan;
  5. pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai;
  6. fasilitasi pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak;
  7. penyusunan Laporan Kinerja Unit Kerja yang meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD), Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Bulanan;
  8. fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  9. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan yang meliputi kegiatan yang terkait dengan :

  1. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan organisasi dan tatalaksana
  4. pengelolaan administrasi persuratan;
  5. pengelolaan kehumasan dan keprotokolan
  6. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  7. kegiatan lain terkait dengan kewenangannya.

 

Sumber data Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.