Tugas dan Fungsi Seksi Pelayanan

Logo Banyumas

KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

 

Tugas dan Fungsi Seksi Pelayanan :

  1. Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Seksi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan atau penyelenggaraan, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan meliputi kegiatan :

  1. pemberian informasi dan fasilitasi pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha;
  2. penyelenggaraan pelayanan perizinan meliputi izin usaha mikro dan kecil serta izin usaha rekreasi dan hiburan incidental dengan klasifikasi perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar desa/kelurahan, bazaar, pameran, festival, pentas seni, karnaval, pawai dan atraksi/pertunjukan permainan dan ketangkasan dalam skala lokal/kecamatan melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  3. penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, meliputi: pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin berupa administrasi kependudukan, pengesahan produk-produk administrasi kecamatan, rekomendasi izin keramaian, penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha, surat penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  4. pengembangan inovasi pelayanan publik;
  5. pengawasan objek perizinan yang dilimpahkan pada camat;
  6. penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat;
  7. pelayanan pengaduan masyarakat bidang pelayanan publik di kecamatan;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

Sumber data Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.