Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan

Ringkasan Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan :

Menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada Kecamatan.

 

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan :

  1. merencanakan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi :
    1. kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan kecamatan;
    2. pengelolaan kepegawaian berupa:
      • penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
      • penyusunan formasi;
      • pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)
      • ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)
    3. organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
    4. pelayanan administrasi persuratan berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
    5. penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
  6. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan kecamatan;
    2. pengelolaan kepegawaian berupa:
      • penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
      • penyusunan formasi;
      • pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)
      • ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain).
    3. organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
    4. pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
    5. penyelenggaran hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan. Sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  7. melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan kecamatan
    2. pengelolaan kepegawaian berupa:
      • penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
      • penyusunan formasi;
      • pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain);
      • ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain);
    3. organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
    4. pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
    5. penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan; sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  8. Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. kerumahtanggaan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang Kegiatan di lingkungan dinas;
    2. pengelolaan kepegawaian berupa:
      • penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;
      • penyusunan formasi;
      • pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)
      • ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)
    3. organisasi dan tatalaksana berupa Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
    4. pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
    5. penyelenggaran hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi
  9. mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana Kegiatan yang akan datang; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya. 

 

Sumber Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.