Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan

Ringkasan Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan;

 

Uraian Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan :

  1. merencanakan Kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan yang meliputi penyusunan rumusan kebijakan teknis dalam :
    1. penyelenggaraan penataan kelurahan (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Kelurahan);
    2. fasilitasi kerja sama kelurahan;
    3. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kelurahan;
    4. bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
    5. Fasilitasi pengukuhan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan)
    6. inventarisasi data rupa bumi;
    7. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah kecamatan;
    8. penyusunan data bidang pemerintahan meliputi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lainlain;
    9. fasilitasi pengelolaan alokasi dana kelurahan
    10. pengawasan pengelolaan dan administrasi pemanfaatan aset eks bondo desa/Kelurahan yang dikelola kelurahan sendiri atau di kerjasamakan dengan pihak lain.
    11. penyelenggaraan dan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan rapat koordinasi Evaluasi Pembangunan pada tingkat kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten;
    12. fasilitasi/pendampingan/pembinaan pemberdayaan masyarakat di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian; Statistik di tingkat kecamatan;
    13. inventarisasi data bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian; Statistik di tingkat Kecamatan
    14. fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan yang melibatkan pihak swasta; sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  6. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan yang meliputi :
    1. penyelenggaraan penataan kelurahan (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Kelurahan);
    2. fasilitasi kerja sama kelurahan;
    3. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kelurahan;
    4. bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
    5. fasilitasi pengukuhan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan)
    6. inventarisasi data rupa bumi;
    7. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah kecamatan;
    8. penyusunan data bidang pemerintahan meliputi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;
    9. fasilitasi pengelolaan alokasi dana kelurahan
    10. pengawasan pengelolaan dan administrasi pemanfaatan aset eks bondo desa/Kelurahan yang dikelola kelurahan sendiri atau di kerjasamakan dengan pihak lain.
    11. penyelenggaraan dan pendampingan/ fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan rapat koordinasi Evaluasi Pembangunan pada tingkat kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten;
    12. fasilitasi/pendampingan/pembinaan pemberdayaan masyarakat di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian; Statistik di tingkat kecamatan;
    13. inventarisasi data bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian; Statistik di tingkat Kecamatan;
    14. fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan yang melibatkan pihak swasta; sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  7. melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai
  8. melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai.
  9. memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
  10. mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Kelurahan serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana Kegiatan yang akan datang
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya;

 

Sumber Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018

.