Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan :
- Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Surat Kehilangan KK, Ijazah, Akte Cerai, Putusan Pengadilan, dan data dukung lainnya yang dibutuhkan
- Mendaftarkan permohonan KK melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
- Pemohon mendaftarkan pembuatan Kartu Keluarga melalui website https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
- Petugas mencetak KK baru dan diserahkan kepada Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Kartu tanda penduduk Kartu Keluarga (KK)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran