Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Dasar Hukum :

  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipill;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banhyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banhyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

Persyaratan :

  • Data Dukung antara lain Fotocopy KK dan Fotocopy Akte Kelahiran
  • Untuk anak berusia diatas 5 tahun datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur melaksanakan perekaman KIA
  • Mendaftarkan permohonan pembuatan KIA melalui https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menyerahkan data dukung
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung permohonan KIA dan pengecekan melalui website  https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
  • Petugas melaksanakan perekaman KIA dan Entry data KIA
  • Petugas mencetak KIA dan diserahkan ke pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran
.