Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 No 1 Seri D);
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Berita Acara dari RT/ RW
- Data Dukung lainnya yang dibutuhkan
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
- Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Camat dan diserahkan ke Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran