Pelayanan Usul Pensiun PNS

Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Usul Pensiun PNS

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan :

  • Foto terbaru (6 bulan terakhir) dan tidak mengenakan kaos ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Data Perorangan Calon Pensiunan (DPCP) (Asli)
  • FC SK CPNS (dilegalisir)
  • FC SK PNS (dilegalisir)
  • FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan fotokopy Gaji Berkala terakhir (dilegalisir) (dokumen digabung dalam 1 file)
  • FC Surat Nikah (dilegalisir)
  • FC Surat Kematian Pasangan/Surat Cerai (dilegalisir)
  • FC Surat Kelahiran/Akte Kelahiran Anak < 25 thn (per TMT pensiun) dan belum menikah serta belum bekerja tetap (dilegalisir)
  • Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan dan FC Kartu Keluarga (dilegalisir) (dokumen digabung dalam 1 file)
  • FC Penilaian SKP Tahun Terakhir (dilegalisir)
  • FC SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) (dilegalisir)
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Asli)
  • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat Sedang/Berat (Asli)

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • ASN yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun menyerahkan permohonan ke Kecamatan Purwokerto Timur sekurang -kurangnya 1 tahun sebelum TMT Pensiun
  • Berkas Usulan di verifikasi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwokerto Timur, berkas yang belum lengkap/ belum sesuai akan diinformasikan kepada ASN yang bersangkutan
  • Berkas diinput di Aplikasi Simpeg oleh Operator Simpeg Kecamatan
  • Berkas Usulan yang sudah diinput kemudian di cetakkan Surat Pengantar Pensiun
  • Petugas mengajukan asman  kepadan Camat  dan diserahkan  ke Pemohon
  • Berkas Usulan dan Surat Pengantar Pensiun dikirim ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain.

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya / gratis

Produk Pelayanan :

  • Rekomendasi Usul Pensiun PNS

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
  • Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
  • Melalui Kotak Saran

 

.