Pelayanan Usul Karis/ Karsu/ Karpeg
Pelayanan Usul Karis/ Karsu/ Karpeg
Dasar Hukum :
- Surat BKPSDM Kabupaten Banyumas Nomor 800/3143/2021 tanggal 1 November 2021 perihal Pengusulan Karpeg, Karis dan Karsu melalui Modul Kartu ID Simpeg.
Persyaratan :
- FC SK CPNS (dilegalisir)
- FC SK PNS (dilegalisir)
- FC Surat Nikah (dilegalisir)
- Form Laporan Perkawinan
- FC Surat Kematian Pasangan/Surat Cerai (dilegalisir)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- ASN yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun menyerahkan permohonan ke Kecamatan Purwokerto Timur
- Berkas Usulan di verifikasi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwokerto Timur, berkas yang belum lengkap/ belum sesuai akan diinformasikan kepada ASN yang bersangkutan
- Berkas diinput di Aplikasi Simpeg oleh Operator Simpeg Kecamatan
- Berkas Usulan yang sudah diinput kemudian di cetakkan Surat Pengantar Karis/ Karsu/ Karpeg
- Berkas Usulan dan Surat Pengantar Pensiun dikirim ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut
Jangka Waktu Penyelesaian :
- 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak ada gangguan Internet dan lain-lain.
Biaya / Tarif :
- Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan :
- Pengantar Usul Karis/ Karsu/ Karpeg
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Timur
- Langsung Telepon (0281) 636094 atau di Nomer Whastapp 0896 1869 9719
- Melalui Kotak Saran
.